Rabu, 23 Januari 2013

Perbuatan melawan hukum


BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Ganti Kerugian dalam hukum perdata diakibatkan oleh 2 hal:
1.      Wanprestasi (karena perjanjian)
2.      Perbuatan Melanggar Hukum  yang merupakan ganti rugi karena pelanggaran hukum.  Aturan-aturan mengenai perbuatan melawan hukum dijumpai di pasal 1365 sampai 1380 KUH Perdata.
Pasal 1365 KUHPerdata : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Pasal 1366 KUHPerdata :      “Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Pitlo berpendapat bahwa undang-undang kita tidak memberikan dasar yang cukup kuat untuk kita katakan, bahwa tuntutan ganti rugi hanya dapat dikemukakan dalam sejumlah uang tertentu. Alasan pokoknya sebenarnya adalah bahwa berpegang pada prinsip seperti itu banyak kesulitan-kesulitan dapat dihindarkan. Anehnya, kalau ganti rugi itu berkaitan dengan onrechtmatige daad, maka syarat “dalam wujud sejumlah uang” tidak berlaku, karena Hoge Raad dalam kasus seperti itu membenarkan tuntutan ganti rugi dalam wujud lain.
Walaupun demikian hal itu tidak berarti, bahwa untuk setiap tuntutan ganti rugi kreditur harus membuktikan adanya kepentingan yang mempunyai nilai uang. Hal itu akan tampak sekali pada perikatan untuk tidak melakukan sesuatu, dimana pelanggarannya biasanya menimbulkan kerugian yang sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang.
Sering pula muncul pada tuntutan ganti rugi atas dasar onrechtmatige daad. Namun adanya ganti rugi atas kepentingan yang tidak dapat dinilai dengna uang, secara tegas-tegas diakui, seperti pada pasal 1601w KUHPerdata yang menyatakan bahwa :
“ Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya telah berbuat melawan dengan salah satu kewajibannya dan kerugian yang karenanya diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilaikan dengan uang, maka Hakim akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan, sebagai ganti rugi”.
Lebih dari itu Pitlo secara tegas mengatakan bahwa kehilangan kesempatan menikmati kesegaran hidup (gederfde levensvreugde) dapat menjadi dasar untuk tuntutan ganti rugi.
Moegni Djojodordjo dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum”  menerangkan bahwa perbuatan melawan hukum mencakup juga pelanggaran terhadap hak subjektif orang lain, dengan kata lain perbuatan melawan hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku atau melanggar subjektif orang lain pasal 1365 KUHPerdata diatas, mengatur tentang pertanggung jawaban  yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik karena berbuat (positif= culpa in committendo) atau karena tidak berbuat (pasif = culpa in ommittendo). Sedangkan pasal 1366 KUHPerdata mengatur pertanggungjawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian (onrechtmatige natalen)
Unsur yang harus dibuktikan dalam Pasal 1365 KUH Perdata tersebut adalah:
a.       Perbuatan yang Melawan Hukum
Pengertian hukum diatas adalah pengertian hukum dalam arti luas, bukan sekedar peratuan perundang-undangan. Rachmat Setiawan mengatakan bahwa “perbuatan melawan hukum yaitu tidak hanya jika melawan kewajiban hukum tertulis, tetapi juga jika melanggar itikad baik yang berlaku di masyarakat”
b.      Unsur Kesalahan
Dalam hukum perdata, kesalahan dalam bentuk kesengajaan (dolus) ataupun kelalaian (culpa) memiliki akibat yang sama, tidak seperti hukum pidana yang memiliki gradasi kesengajaan akan berdampak ancaman hukuman lebih berat daripada kealpaan. Seseorang dikatakan bersalah jika ia telah melakukan apa yang seharusnya tidak ia lakukan, atau tidak melakukan apa yang seharusnya ia lakukan. Adapun perbuatan itu tidak terlepas dari tolak ukur berikut:
c.         Unsur Kerugian
Kerugian yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kerugian yang timbul akibat dari perbuatan melawan hukum. Kerugian ini ada yang bersifat materiil dan/atau immaterial, sehingga dapat meliputi:
1.    biaya, misalnya pengobatan akibat terperosok lubang ketika berjalan kaki karena tak ada angkutan atau macet dimana-mana
2.    kerugian yang nyata, misalnya ongkos taksi yang berlebih
3.    Kerugian tidak nyata, misalnya kehilangan waktu efektif dengan keluarga (immaterial)
4.    kehilangan keuntungan yang diharapkan, misalnya terlambat meeting yang bernilai uang, atau gagal mendapatkan pekerjaan karena terlambat yang yang diakibatkan kemacetan.
d.        Adanya Sebab Akibat
Diperlukan adanya hubungan sebab akibat antara suatu perbuatan yang mengandung unsur kesalahan dan kerugian sebagai akibat dari perbuatan tersebut. Cara membuktikannya adalah dengan membuktikan jika tidak ada perbuatan tersebut maka tidak akan ada kerugian tersebut. Untuk memenuhi persyaratan ini, dalam praktek peradilan dikembangkan teori “adequate veroorzaking” yang dikemukakan oleh Von Kries. Teori ini mengatakan bahwa yang dianggap sebagai sebab adalah perbuatan yang menurut pengalaman manusia yang normal, sepatutnya dapat menimbulkan akibat, dalam hal ini adalah kerugian.
Dari uraian diatas perbuatan melawan hukum telah diartikan  secara  luas yang mencakup dari perbuatan-perbuatan atau ktriteria perbuatan melawan hukum :
1.    Perbuatan yang bertentangan dengan hak orang lain
2.    Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri
3.    Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
4.    Perbuatan yang bertentangan dengan kehati hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik.
Dalam pasal 1246 KUHPerdata menyebutkan :
“ biaya, rugi dan bunga yang oleh si berpiutang boleh dituntut akan penggantiannya, terdirilah pada umumnya atas rugi yang telah dideritanya dan untung yang sedianya harus dapat dinikmatinya, dengan tak mengurangi pengecualian-pengecualian serta perubahan-perubahan yang akan disebut di bawah ini.”
Menurut Abdulkadir Muhammad, dari pasal 1246 KUHPerdata tersebut, dapat ditarik unsur-unsur ganti rugi adalah sebagai berikut :
(a)   Ongkos-ongkos atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan (cost), misalnya ongkos cetak, biaya meterai, biaya iklan.
(b)   Kerugian karena kerusakan, kehilangan ata barng kepunyaan kreditur akibat kelalaian debitur (damages). Kerugian di sini adalah yang sungguh-sungguh diderita, misalnya busuknya buah-buahan karena keterlambatan penyerahan, ambruknya sebuah rumah karena salah konstruksi sehingga merusakkan perabot rumah tangga, lenyapnya barang karena terbakar.
(c) Bunga atau keuntungan yang diharapkan (interest). Karena debitur lalai, kreditur kehilangan keutungan yang diharapkannya. Misalnya A akan menerima beras sekian ton dengna harga pembelian Rp. 250,00 per kg. Sebelum beras diterima, kemudian A menawarkan lagi kepada C dengan harga Rp. 275,00 per kg. Setelah perjanjian dibuat, ternyata beras yang diharapkan diterima pada waktunya tidak dikirim oleh penjualnya. Di sini A kehilangan keutungan yang diharapkan Rp. 25,00 per kg.6
Purwahid Patrik lebih memperinci lagi unsur-unsur kerugian. Menurut Patrik, kerugian terdiri dari dua unsur :
a. Kerugian yang nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugi
b. Keutungan yang tidak peroleh (lucrum cessans) meliputi bunga.
Kadang-kadang kerugian hanya merupakan kerugian yang diderita saja, tetapi kadang-kadang meliputi kedua-dua unsur tersebut.
Satrio melihat bahwa unsur-unsur ganti rugi adalah :
a. Sebagai pengganti daripada kewajiban prestasi perikatannya; untuk mudahnya dapat kita sebut “prestasi pokok” perikatannya, yaitu apa yang ditentukan dalam perikatan yang bersangkutan, atau
b. Sebagian dari kewajiban perikatan pokoknya, seperti kalau ada prestasi yang tidak sebagaimana mestinya, tetapi kreditur mau menerimanya dengan disertai penggantian kerugian, sudah tentu dengan didahului protes atau disertai ganti rugi atas dasar cacat tersembunyi ;
c.  Sebagai pengganti atas kerugian yang diderita oleh kreditur oleh karena keterlambatan prestasi dari kreditur, jadi suatu ganti rugi yang dituntut oleh kreditur di samping kewajiban perikatannya ;
d. Kedua-duanya sekaligus; jadi sini dituntut baik pengganti kewajiban prestasi pokok perikatannya maupun ganti rugi keterlambatannya.
B.            Akibat Perbuatan Melawan Hukum dan Kosekwensi Yuridis Dalam Hal Timbulnya Perbuatan Melawan Hukum.
Akibat dari perbuatan melawan hukum mengakibatkan orang lain mengalami kerugian, kerugian yang dimaksut mewajibkan kepada orang-orang yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk menggantikan kerugian yang dibulkan karena perbuatannya.
Pada hakikatnya ditinjau dari segi yuridis ganti kerugian dalam hukum  sesebabkan karena Wanprestasi dan adanya Perbuatan Melawan Hukum. Banyak persamaan anatara dan konsep ganti rugi karena wanprestasi kontrak dengan konseb ganti rugi karena perbuatan melawan hukum akan tetapi, perbedaan juga banyak.
Ada juga konsep ganti rugi yang dapat diterima d alam sistem ganti rugi karena perbuatan melawan hukum, tetapi terlalu keras.jika diberlakukan terhadap ganti karena wanprestasi kontrak misalnya ganti rugi  yang menghukum (punitive damages) yang dapat diterima dengan baik dalam ganti rugi karena perbuatan melawan hkum, tetapi ada prinsipnya sulit  diterima dalam ganti rugi karena wanprestasi kontrak.
Ganti rugi dalam bentuk menghukum ini adalah ganti rugi yang harus diberikan kepada korban dalam jumlah yang melebihi dari kerugian yang sebenarnya.ini dimaksutkan untuk menghukum pihak pelakku perbuatan melawan hukum tersebut. Karena jumlahnya melebihi dari kerugian yang nyata diderita, maka untuk ganti rugi menghukum ini sering disebut juga “uangcerdik” (smart money).

Bentuk ganti rugi dari perbuatan melawan hukum yang kenal oleh hukum adalah sebagai berikut :
1.        Ganti rugi Nominal.
Jika adanya perbuatan melawan hukum serius seperti perbuatan, yang mengan dung unsur kesengajaan.tetapi tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi korban maka kepada korban dapat diberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan keadilan tanpa menghitung berapa kerugian tersebut inilah yang disebut dengan ganti rugi nominal.
2.        Ganti rugi Kompensasi
Ganti rugi Kompensasi (compensatory damages) merupakan ganti rugi yang merupakan pembayaran pada korban atas dan sebesar kerugian yang benar-benar yang dialami oleh pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum. Karena itu, ganti rugi seperti ini disebut juga dengan ganti rugi aktual. Misalnya, ganti rugi atas segala biaya yang dikeluarkan oleh korban, kehilangan keuntungan/ gaji, sakit dan penderitaan, termasuk penderitaan mental seperti stres, malu, jatuh nama baik, dan lain-lain.
3.        Ganti rugi penghukuman
Ganti rugi penghukuman (Punitive damages) merupakan seb satu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya. Besarnya jumlah ganti rugi tersebut sebagai hukuman bagi sipelaku. Ganti rugi penghukuman ini layak diterapkan terhadap kasus-kasus kesengajaan yan berat atau sadis.  Misalnya diterapkan terhadap penganiayaan berat atas seorang tanpa rasa kemanusiaan. Bila ganti rugi karena perbuatan melawan hukum berlakunya lebih keras. Sedangkan ganti rugi akibatkontrak lebih lembut, itu adalah merupakan salah satu ciri dari hukum dizaman modern.
Akibat perbuatan melawan hukum diatur pada Pasal 1365 sampai denan 1367 KUHPerdata sebagai berikut:
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata dikutip bunyinya:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian.
Sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan:
Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.
Lebih lanjut, Pasal 1367 KUHPerdata, menyebutkan:
Seorang tidak saja bertanggung-jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan oleh orang-orang yang berada di bawah pengawasannya dst.
Penggantian kerugian sebagai akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, sebagaimana telah disinggung diatas, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immateriil. Lajimnya, dalam praktek penggantian kerugian dihitung dengan uang , atau disetarakan dengan uang disamping adanya tuntutan penggantian benda atau barang-barang yang dianggap telah mengalami kerusakan/perampasan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum pelaku.
Jika mencermati perumusan ketentuan pasla 1365 KUHPerdata, secara limitatif menganut asas hukum bahwa penggantian kerugian dalam hal terjadinya suatu perbuatan melawan hukum bersifat wajib. Bahkan, dalam berbagai kasus yang mengemuka di pengadilan, hakim seringkali secara ex-officio menetapkan penggantian kerugian meskipun pihak korban tidak menuntut kerugian yang dimaksudkan.
Secara teoritis penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu : kerugian yang bersifat actual (actual loss) dan kerugian yang akan datang. Dikatakan kerugian yang bersifat actual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil dan immateriil. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yang timbul sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pelaku. Sedangkan kerugian yang bersifat dimasa mendatang adalah kerugian-kerugian yang dapat diperkirakan akan timbul dimasa mendatang akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak pelaku. Kerugian ini seperti pengajuan tuntutan pemulihan nama baik melalui pengumuman di media cetak dan atau elektronik terhadap pelaku. Ganti kerugian dimasa mendatang ini haruslah didasarkan pula pada kerugian yang sejatinya dapat dibayangkan dimasa mendatang dan akan terjadi secara nyata.



BAB III
PENUTUP
Ganti rugi sebagai akibat pelanggaran norma, dapat disebabkan karena wanprestasi yang merupakan perikatan bersumber perjanjian dan perbuatan melawan hukum yang merupakan perikatan bersumber undang-undang. Ganti rugi sebagai akibat wanprestasi yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dapat juga diberlakukan bagi ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Mengingat adanya bentuk kerugian materiil dan imateriil, maka wujud ganti rugi dapat berupa natura (sejumlah uang) maupun innatura.
Menurut Pasal 1365 KUHPerdata dikutip bunyinya:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian.
Sedangkan Pasal 1366 KUHPerdata, menyebutkan:
Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang diesbabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya.
dari uraian pasal diatas dapat disimpulkan bahwa tiada suatu perbuatan yang dapat dituntut kecuali karena timbulnya kerugian, dan undang-undang mewajibkan setiap orang menggantikan kerugian karena adanya perbuatan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, baik karena Wanprestasi maupun karena perbuatan melawan hukum.
DAFTAR PUSTAKA

1.    Patrik Purwahid, Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994
2.    Djojodordjo Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1979. 
3.    Fuady  Munir, Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Citra Aditia, 2005.
4.    Muhammad Abdulkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung,1982
5.    Miru Ahmadi, Hukum Kontrak dan Pelaksanaan Kontrak, Raja Wali Pers, Bandung 2007.
6.    Satrio J., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung, 1999.
http://www.wearemania.net/aremania-voice/2067-apakah-yang-dimaksud-perbuatan-melawan-hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar